Distribusi
Waris Islam
yang Adil.
SI-WARIS menghitung pembagian harta warisan sesuai kaidah Faraid dari Al-Qur'an — dengan penjelasan syar'i untuk setiap ahli waris.
4
Kasus Ijtihadi
100%
Berdasar Syariat
∞
Ahli Waris
Kasus Gharrawain
Demo Analisis Syariat
Suami
Mewarisi
1/2
Rp 300 Jt
Ibu
Gharrawain
1/3 Sisa
Rp 100 Jt
Bapak
Mewarisi
Ashabah
Rp 200 Jt
Platform Waris Terlengkap
Satu Sistem.
Semua Kebutuhan.
Engine Faraid Pro
Deteksi otomatis Normal, Aul, Radd & Gharrawain dengan penjelasan syar'i lengkap.
Dalil Transparan
Setiap angka disertai dasar hukum dari Al-Qur'an Surah An-Nisa & ijtihad Sahabat.
Manajemen Arsip
Arsip lengkap keluarga, dokumen, dan riwayat distribusi dalam satu sistem.
Kalkulator Instan
Hitung tanpa daftar akun. Masuk data, hasil langsung muncul secara real-time.
Mesin Ijtihadi
Semua Kasus
Terdeteksi.
Dari kasus sesederhana Normal hingga selengkap Gharrawain hasil ijtihad Umar bin Khattab ra. — semuanya ditangani secara otomatis.
Pelajari semua dalilnyaNormal
Harta terbagi habis sempurna
Aul
Penyebut dinaikkan agar proporsional
Radd
Sisa dikembalikan ke Dzawil Furud
Gharrawain
Ibu dapat 1/3 sisa (Tsulutsul Baqi)
Mulai Hitung
Sekarang Juga.
Tidak perlu daftar, tidak perlu bayar. Masukkan data, hasil langsung tampil.